Transportasi
Konvensional vs Transportasi Online
A. Sejarah Transportasi
Transportasi
berkembang secara perlahan seiring perkembangan zaman, perkembangan
transportasi ini ditunjang untuk menjawab permasalahan yang muncul disetiap
angkutan mulai dari bus untuk menggantikan andong karena terkendala jarak
tempuh, ojek untuk menggantikan bus karena tidak bisa mencapai daerah
terpencil, ojek online untuk menggantikan ojek konvensional karena dirasa
kurang efektif karena hanya berada dititik tertentu. Kemunculan ojek online ini
memicu transportasi umum lain seperti taksi memulai berubah menjadi taksi
berbasis online.
Disetiap
kehidupan pasti ada permasalahan, transportasi online ini memiliki dampak positif
yaitu masyarakat sangat dimudahkan dengan adanya transportasi online ini akan
tetapi transportasi online juga memiliki dampak negatif yaitu adanya
transportasi online ini mengurangi pendapatan bagi transportasi konvensional
dan bahkan dapat menyebabkan pengangguran dikarenakan kalah bersaing dengan
transportasi berbasis online yang lebih menguasai teknologi.
B.
Undang
Undang yang dianggap dilanggar dengan munculnya transportasi online
1.
UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas
melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal
138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau
barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
2.
UU no 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -Uber dinilai menyebarkan berita
bohong yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
3.
UU no 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan - Kontrak antara pengemudi dengan perusahaan Go-jek
diketahui hanya tertera sebagai mitra. Sementara UU Ketenagakerjaan tak
mencakup mengenai hubungan hukum melakukan perkerjaan berdasarkan kemitraan.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 pada
peraturan pemerintah ini transportasi online (go-jek dan grab car) menyalahi
pasal 23 ayat 1 dan 3 yang berisi tentang angkutan umum orang harus memiliki
rute tetap dan teratur sedangkan transportasi online tidak memiliki rute tetap
dan teratur.
5.
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003
pasal
24 yang menjelaskan tentang angkutan antar jemput berciri-ciri :
·
tidak berjadwal dan tidak boleh singgah di
terminal
·
menggunakan mobil bus kecil dan/atau mobil
penumpang umum
·
menggunakan plat tanda nomor warna dasar
kuning dengan tulisan hitam
·
pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak
maksimum 500 km
·
tidak menaikkan penumpang di perjalanan
·
tidak mengenakan tarif yang berpotensi /
dapat mengganggu pelayanan angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama
·
kendaraan yang dioperasikan tidak melebihi
20% dari jumlah kendaraan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan
yang sama.
C. Masalah nya apa?
Masalah
yang terjadi adalah adanya demo yang dilakukan oleh karayawan taksi
konvensional yang berakhir ricuh hingga adanya tindak kekerasan. Banyak hal-hal
yang menyebabkan hal ini bisa terjadi. Mula nya karena pemerintah tidak mampu
merespon inovasi yang berkembang dimasyarakat. Jika ditelisik lebih jauh
tentang ojek, sesungguhnya ojek sudah menyalahi aturan sejak dulu karena tidak
memiliki legalitas dalam pengoperasiannya. Kenapa pemerintah hanya diam? Apakah
pemerintah tidak melakukan tindakan pencegahan dan hanya akan bertindak jika
baru terjadi suatu masalah saja? Ataukah masyarakat yang tidak paham akan
undang undang yak beginilah pertanyaan pertanyaan yang selalu muncul dibenak
masyarakat kita, masyarakat berpikir kembali tentang suatu masalah yang baru
muncul yang sesungguhnya sudah terjadi dimasa lampau.
Setelah
itu terjadi apa yang selanjutnya terjadi apakah pemerintah akan melegalkan transportasi
online dengan cuma-cuma atau melegalkan dengan syarat atau merubah sistem agar
terjadi persaingan positif? Jika pemerintah melegalkan dengan cuma-cuma
bagaimana nasib transportasi konvensional? Apakah transportasi konvensional
akan mati karena keterlambatan dalam penyerapan teknologi informasi? Dari
pertanyaan diatas baru baru ini
masyarakat mendengar tentang keluhan transportasi konvensional yang kekurangan
pemasukan akibat adanya transportasi online tersebut itulah sekelabat
pertanyaan pertanyaan yang sering muncul dimasyarakat.
#Presented By HIMA EP UNNES 2016
#Presented By HIMA EP UNNES 2016
No comments:
Post a Comment