Thursday, September 8, 2016

Transportasi online vs transportasi konvensional

Transportasi Konvensional vs Transportasi Online
A.    Sejarah Transportasi
Transportasi berkembang secara perlahan seiring perkembangan zaman, perkembangan transportasi ini ditunjang untuk menjawab permasalahan yang muncul disetiap angkutan mulai dari bus untuk menggantikan andong karena terkendala jarak tempuh, ojek untuk menggantikan bus karena tidak bisa mencapai daerah terpencil, ojek online untuk menggantikan ojek konvensional karena dirasa kurang efektif karena hanya berada dititik tertentu. Kemunculan ojek online ini memicu transportasi umum lain seperti taksi memulai berubah menjadi taksi berbasis online.
Disetiap kehidupan pasti ada permasalahan, transportasi online ini memiliki dampak positif yaitu masyarakat sangat dimudahkan dengan adanya transportasi online ini akan tetapi transportasi online juga memiliki dampak negatif yaitu adanya transportasi online ini mengurangi pendapatan bagi transportasi konvensional dan bahkan dapat menyebabkan pengangguran dikarenakan kalah bersaing dengan transportasi berbasis online yang lebih menguasai teknologi.

B.     Undang Undang yang dianggap dilanggar dengan munculnya transportasi online
1.      UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
2.      UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -Uber dinilai menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
3.      UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - Kontrak antara pengemudi dengan perusahaan Go-jek diketahui hanya tertera sebagai mitra. Sementara UU Ketenagakerjaan tak mencakup mengenai hubungan hukum melakukan perkerjaan berdasarkan kemitraan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 pada peraturan pemerintah ini transportasi online (go-jek dan grab car) menyalahi pasal 23 ayat 1 dan 3 yang berisi tentang angkutan umum orang harus memiliki rute tetap dan teratur sedangkan transportasi online tidak memiliki rute tetap dan teratur.
5.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 pasal 24 yang menjelaskan tentang angkutan antar jemput berciri-ciri :
·         tidak berjadwal dan tidak boleh singgah di terminal
·         menggunakan mobil bus kecil dan/atau mobil penumpang umum
·         menggunakan plat tanda nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam
·         pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak maksimum 500 km
·         tidak menaikkan penumpang di perjalanan
·         tidak mengenakan tarif yang berpotensi / dapat mengganggu pelayanan angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama
·         kendaraan yang dioperasikan tidak melebihi 20% dari jumlah kendaraan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.

C.     Masalah nya apa?
Masalah yang terjadi adalah adanya demo yang dilakukan oleh karayawan taksi konvensional yang berakhir ricuh hingga adanya tindak kekerasan. Banyak hal-hal yang menyebabkan hal ini bisa terjadi. Mula nya karena pemerintah tidak mampu merespon inovasi yang berkembang dimasyarakat. Jika ditelisik lebih jauh tentang ojek, sesungguhnya ojek sudah menyalahi aturan sejak dulu karena tidak memiliki legalitas dalam pengoperasiannya. Kenapa pemerintah hanya diam? Apakah pemerintah tidak melakukan tindakan pencegahan dan hanya akan bertindak jika baru terjadi suatu masalah saja? Ataukah masyarakat yang tidak paham akan undang undang yak beginilah pertanyaan pertanyaan yang selalu muncul dibenak masyarakat kita, masyarakat berpikir kembali tentang suatu masalah yang baru muncul yang sesungguhnya sudah terjadi dimasa lampau.

Setelah itu terjadi apa yang selanjutnya terjadi apakah pemerintah akan melegalkan transportasi online dengan cuma-cuma atau melegalkan dengan syarat atau merubah sistem agar terjadi persaingan positif? Jika pemerintah melegalkan dengan cuma-cuma bagaimana nasib transportasi konvensional? Apakah transportasi konvensional akan mati karena keterlambatan dalam penyerapan teknologi informasi? Dari pertanyaan diatas  baru baru ini masyarakat mendengar tentang keluhan transportasi konvensional yang kekurangan pemasukan akibat adanya transportasi online tersebut itulah sekelabat pertanyaan pertanyaan yang sering muncul dimasyarakat.

#Presented By HIMA EP UNNES 2016

No comments:

Post a Comment