Wednesday, September 2, 2015

Pengantar akuntansi

Bentuk Bentuk Perushaan
A. Perusahaan Perseorangan
Suatu perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dibangun oleh satu orang saja sehingga keuntungan dan kerugian ditanggung pemilik saja
B. Persekutuan Firma  (FA)
Suatu Perusaahan yang dimiliki Oleh dua orang atau lebih yang dikelola berdasarkan kecakapan dan keahlian masing masing anggota pemilik perusahaan
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan antara dua orang atau lebih
D. Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk perusahaan yang hanya terdiri dari pemegang saham terbatas dengan sistem pengelolaan atau pengambilan kebijakan berdasarkan RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham)
E. Koperasi
Suatu Badan usaha yang beranggotakan orang orang yang berdasaarkan asas kekeluargaan
F. yayasan
Suatu Badan atau perusahaan yang bergerak dibidang sosial dan bisnis
G. BUMN
Badan Usaha yang dimiliki dan dikelola oleh negara
H. BUMD

Badan Usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah

Jenis Jenis perusahaan

1.Perusahaan ekstraktif
1.perusahaan yang bidang usahanya memungut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung
2.Perusahaan agararis
1.perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan
3.Perusahaan industri
1.perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
4.Perusahaan Perdagangan
1.perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai)
5.Perusahaan Jasa
1.perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan

Asumsi Dasar akuntansi

Adapun asumsi-asumsi dasar yang dipakai dalam dunia akuntansi adalah sebagai berikut:
1. Kesatuan usaha khusus (
Separate entity/Economic entity)
Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya. Maksudnya, walaupun perusahaan itu dimiliki oleh seseorang, tetap saja perusahaan itu dianggap sebagai sebuah badan yang terpisah dari pemiliknya. Seperti: terpisah kekayaannya dari kekayaan pemilik, terpisah utangnya dari utang pemilik.
2. Kontinuitas usaha (Going concern/continuity)
Suatu perusahaan itu akan hidup terus, dalam arti diharapkan tidak akan terjadi likuidasi di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian.
3. Penggunaan unit moneter dalam pencatatan
Semua transaksi-transaksi yang terjadi akan dinyatakan di dalam catatan dalam bentuk unit moneter pada saat terjadinya transaksi itu. Unit moneter yang digunakan adalah mata uang dari negara di mana perusahaan itu berdiri. Contoh: Indonesia unit moneternya Rupiah, Australia unit moneternya Dollar Australia, dsb.
4. Periode waktu (Time-period/Periodicity)
Adanya pembatasan waktu untuk dapat menilai dan melaporkan hasil dari usaha yang dijalankan. Hal ini disebabkan karena perusahaan dianggap akan terus hidup dimasa yang akan datang, sehingga tidak mungkin apabila untuk mengetahui keuntungan atau kerugian dari usaha kita harus menunggu perusahaan ditutup terlebih dahulu.

No comments:

Post a Comment