Friday, October 7, 2016

indonesia dalam bayang bayang middle income trap

Indonesia Dalam Bayang-Bayang Middle Income Trap
Oleh Dhani Setyawan, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan*
Setelah meraih pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan, banyak negara di Asia telah naik status masuk kedalam kelompok negara berpenghasilan menengah (Middle Income Countries-MIC), seperti Philipina, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, Laos dan Indonesia (Egawa, 2013)[1]. Sementara itu, beberapa negara di kawasan Asia Timur saat ini sudah masuk ke dalam kelompok High Income Countries (HIC) seperti Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan dan Singapura. Pergeseran dari status negara berpenghasilan rendah menjadi menengah, akan serta merta memberikan dampak yang cepat kepada jumlah total agregat permintaan dan penawaran pada negara tersebut (Carnovale, 2012)[2].
Pada level tertentu, negara berpendapatan menengah akan menjadi tidak kompetitif pada sektor industri bernilai tambah (value added industries), seperti manufaktur. Industri padat karya akan mulai berpindah ke negara berupah rendah sehingga pertumbuhan ekonomi pada negara tersebut akan cenderung stagnan atau bahkan menurun. Negara berpenghasilan menengah (MIC) tidak hanya mengalami kesulitan untuk bersaing dengan low-wage countries, tapi juga kesulitan untuk bersaing dengan high-technology countries (Paus, 2011)[3]. Fenomena tersebut dikenal dengan perangkap pendapatan menengah (Middle Income Trap-MIT). Terdapat beberapa faktor yang umumnya menyebabkan suatu negara masuk kedalam MIT. Beberapa studi menyebutkan bahwa faktor rendahnya dukungan infrastruktur, ketidakberdayaan membangun kemandirian pangan serta perlindungan sosial merupakan faktor penyebab selain tentunya faktor Sumber Daya Manusia (SDM), birokrasi, dan supremasi hukum yang juga menjadi faktor penentu.
Saat ini besaran Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia per kapita mencapai USD4.790, yang membuat Indonesia masuk kedalam kelompoklower middle income countries. Negara yang tergolong dalam level ini  akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk beralih menjadi negara berpenghasilan tinggi dengan tingkat PDB per kapita lebih dari USD11.750. Namun, banyak negara mengalami kesulitan untuk mencapai target tersebut bahkan mengalami stagnasi dalam pertumbuhan PDB-nya, dimana hal ini diakibatkan oleh salah satunya peningkatan biaya tenaga kerja serta penurunan produktivitas. Terkait dengan itu, Indonesia kini sedang berpacu dengan waktu dalam rangka meningkatkan sektor manufakturnya dan berupaya memperkuat supply-side economy-nya, guna menghindar dari perangkap tersebut.
Indonesia menuju High Income Countries (HIC)
Salah satu prasyarat utama agar Indonesia dapat bermigrasi ke negara dengan klasifikasi pendapatan tinggi adalah kuatnya kapabilitas industri. Industri yang kuat akan secara langsung memperbaiki struktur neraca perdagangan dan pola penyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pendapatan per kapita (Bank Indonesia, 2013)[4]. Selama beberapa kurun waktu terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia telah menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara dengan rata-rata 6% per tahun selama periode 2009 s.d. 2013, inflasi juga dapat dikendalikan pada level rata-rata 6% s.d. 7%. Selain itu, dua lembaga credit rating agencies juga telah meningkatkan level Indonesia menjadi investment-grade level. Namun demikian, banyak pihak menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi yang baik tersebut hanya dikendalikan oleh sektor jasa dan komoditas, tidak melalui sektor manufaktur.
Dalam beberapa hal, Indonesia telah terbukti berhasil dan mampu menarik sejumlah investor. Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), besaran investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) telah meningkat hampir dua kali lipat pada periode tahun terakhir, dimana lembaga pemeringkat kredit seperti Fitch Ratings dan Moody`s  telah menaikkan status Indonesia menjadi investment grade. Beberapa langkah utama yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi di berbagai daerah di Indonesia adalah melalui penyederhanaan prosedur bisnis, perbaikan peraturan dan kebijakan terkait investasi, pengembangan sistem logistik nasional, perbaikan sistem informasi untuk proses ekspor dan impor, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menyusun berbagai paket insentif dalam bentuk tax allowance dan tax holiday untuk beberapa sektor usaha strategis yang dianggap penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing.
Namun demikian berdasarkan data World Bank (2013)[5], disebutkan bahwa Indonesia saat ini masih berada pada peringkat 128 dari keseluruhan 185 negara yang disurvei dalam kriteria kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business). Studi tersebut juga menunjukkan bahwa dalam kriteria kemudahan memulai bisnis (ease of starting a business), Indonesia masih berada pada peringkat 166. Hal ini diantaranya dikarenakan birokrasi Indonesia masih menerapkan banyak prosedur untuk usaha baru yang mencapai 9 prosedur yang membutuhkan waktu sampai dengan 47 hari kerja. Posisi Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Philipina, Vietnam, Thailand, Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu dalam beberapa tahun terakhir, prioritas utama Indonesia haruslah berupaya untuk memperbaiki iklim investasi.
Indonesia memiliki potensi yang besar untuk beralih menjadi HIC, karena didukung oleh beberapa faktor seperti fundamental ekonomi yang baik, Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah dan juga jumlah populasi penduduk yang besar. Secara demografis Indonesia didukung oleh tingginya jumlah kelompok usia kerja yang dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Bank Dunia, lebih dari 60% total populasi penduduk Indonesia berusia dibawah 39 tahun, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif yang signifikan. Studi Bank Dunia menyebutkan bahwa pola demografi dengan banyaknya jumlah proporsi penduduk usia kerja yang signifikan memberikan sejumlah demografic dividend bagi Indonesia karena faktor tersebut dapat membantu kinerja perekonomian. Namun demikian, disebutkan juga bahwa Indonesia tidak akan bisa melompat menjadi HIC apabila hanya bergantung kepada SDA dan murahnya harga tenaga kerja.
Pertumbuhan Indonesia sangat menjanjikan, namun tidak bisa dipungkiri terdapat beberapa faktor risiko yang bisa menempatkan Indonesia ke dalam perangkap pendapatan menengah. Untuk itu, pemerintahan Indonesia perlu memperbaiki sistem ekonomi yang sudah berjalan. Para pembuat kebijakan harus bisa melakukan transformasi struktural dan memunculkan berbagai inovasi guna memperoleh manfaat yang optimal dari sumber pertumbuhan yang ada saat ini. Indonesia tidak bisa lagi hanya bergantung kepada SDA serta tenaga kerja murah, karena pada tingkatan tertentu spillover effect dari sumber pertumbuhan tersebut akan habis. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM melalui pembangunan sistem pendidikan menengah dan tersier untuk menghasilkan SDM terampil dan profesional.
SDM terampil merupakan unsur tak terpisahkan dari upaya meningkatkan value added dari sektor jasa dan manufaktur. Melalui perbaikan HRD (Human Resource Development) dan R&D (Research and Development) transformasi pembangunan dapat dijalankan dengan baik. Dalam hal ini tentunya peran seluruh stakeholder harus diperkuat. Pemerintah harus menyediakan anggaran yang cukup untuk meningkatkan SDM-nya. Namun di sisi lain, sektor swasta juga harus dilibatkan.
Berbagai studi menyebutkan bahwa buruknya infrastruktur Indonesia merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan high cost economydimana industri harus menanggung beban biaya logistik yang sangat besar. Infrastruktur dapat dikatakan sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Perbaikan di sektor infrastruktur tentunya dapat mendorong minat investasi asing dan domestik. Keberadaan infrastruktur yang memadai akan berkontribusi kepada kelancaran distribusi barang dan jasa antarwilayah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan mewujudkan stabilisasi makro ekonomi dan yang terpenting lagi dapat menghindarkan Indonesia dari perangkap pendapatan menengah.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja


[1] Egawa, Akio (2013). Will Income Inequality Cause a Middle-Income Trap in Asia?. Bruegel Working Paper 2013/06, October 2013.

[2] Maria Carnovale, (2012).  Developing Countries and the Middle-Income Trap: Predetermined to Fall?.  New York University, May 2012.

[3] Paus, Eva (2011): Latin America's Middle Income Trap. In Americas Quarterly 5 (1), checked on 24/01/2013

[4] Bank Indonesia, (2013). Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional. Laporan Nusantara, Volume 8 Nomer 3, Oktober 2013.

[5] World Bank (2013a), Doing Business 2013: Smarter Regulations for Small and Medium-Size Enterprises, World Bank, Washington, D.C.

sumber:http://www.kemenkeu.go.id/Artikel/indonesia-dalam-bayang-bayang-middle-income-trap

Thursday, September 22, 2016

Petani Negara Agraris Mengapa Masih Menangis?

Indonesia merupakan negara agraris. Artinya sebagian penduduk Indonesia bekerja pada sektor pertanian. Sangat disayangkan ketika keagrarisan Indonesia mulai menurun karena kurangnya generasi muda yang tertarik di sektor pertanian.
Pertanian dianggap memberikan masa depan yang kurang baik. Sehingga generasi muda lebih memilih mengadu nasib di kota besar. Sedangkan ditelisik lebih jauh banyak sekali pekerjaan rumah kita sebagai generasi penerus bangsa yang akan meneruskan perjalanan kepemerintahan berikutnya. Mengenai kesejahteraan para petani yang sebenarnya merupakan pahlawan penyedia pangan. Lagipula kebijakan pemerintah masih bersifat pengoptimalan hulunisasi. Bagaimana hilirisasinya?
Bagaimana nasib petani ketika menunggu hasil panen siapa yang akan menjamin kehidupan mereka?
Apakah kita rela ketika pahlawan penyedia pangan di bangsa ini kita relakan menangis?
Sebagai akademisi marilah kita diskusikan agar profesi petani menjadi profesi yang diminati bukan dihindari
Petani Negara Agraris Mengapa Masih Menangis?
A. Pertanian
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber keanekaragaman hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah. Dengan luas lahan pertanian total mencapai 40,2 juta hektar yang terdiri dari luas lahan sawah 8,8 juta hektare, tegal/perkebunan 11,9 juta hektare, ladang 5,25 juta hektare dan lahan tak diusahakan 14,25 juta hektare. Dengan luas lahan pertanian yang sangat banyak ini berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan para petani. Rata-rata kehidupan petani masih dibawah garis kemiskinan dengan rata rata pendapatan hanya Rp300.00,00.
Apa yang menyebabkan para petani di Indonesia dengan potensi alam yang subur masih berada di garis kemiskinan ? perlu kita tahu permasalahan pertanian di indonesia masih sangatlah rumit. Dari segi pendidikan dan pola pikir para petani di Indonesia rata-rata masih sangat rendah karena para petani saat ini terutama di pedesaan didominasi oleh orang tua yang masih lambat dalam mengikuti perkembangan zaman. Maksudnya para petani masih mengandalkan cara yang seperti biasanya sedangkan sebenarnya terdapat banyak sekali informasi yang bisa didapat melalui media sosial internet. Keterlambatan mengikuti informasi ini disebabkan karena kurangnya jumlah penyuluh lapangan saat ini. Serta mereka tidak memiliki teknologi berupa mesin dan metode pertanian guna meningkatkan hasil produksi mereka.
Selain dibidang informasi dan teknologi petani di Indonesia sangat kurang dihargai. Harga dari produsen sering diombang-ambingkan oleh tengkulak dan dibeli dengan harga yang murah padahal harga di pasaran bisa mencapai 2-4 kali lipat dari harga sebelumnya. Hal ini disebabkan karena pemerintah dalam menyediakan lembaga atau badan untuk mendistribusikan hasil produksi petani agar meningkatkan nilai tambah terhadap produksi dan memberikan harga yang memadai belum memberikan timbal balik yang sepadan dengan usaha petani, seperti Desa Ambarwinangun, Kebumen, Jawa Tengah harga gabah dari bulog dihargai 3.700 rupiah/kg yang masih rendah di bawah harga tengkulak dengan harga 5.500/kg. Pemerintah lebih sering impor dari pada menggencarkan peningkatan teknologi atau metode pertanian untuk meningkatkan hasil para petani.
B. Kebijakan Pemerintah
Apa saja program pemerintah sampai saat ini? Program pemerintah melalui nawa cita Jokowi yang ingin menguatkan ketahanan pangan melalui lima komoditas untuk mencapai swasembada pangan. Melalui kementan (kementrian pertanian) Presiden Jokowi mulai melakukan pembukaan lahan baru seluas 700.000 Ha untuk pertanian. Memberikan bantuan berupa alat alat pertanian dan pupuk keseluruh Indonesia seperti di daerah Jambi, Minahasa dan Deli Serdang Sumatera Utara. Membangun pengairan irigasi untuk lahan pertanian. Membuat program Pajale (Padi, Jagung, Kedelai) sebagai komoditas yang diprioritaskan untuk menuju ketahanan pangan Indonesia. Di dalam sistem informasi pemerintah telah menyediakan dua penyuluh pertanian di setiap kecamatan, untuk meningkatkan kinerja para penyuluh saat ini akan diterima sebagai CPNS dan akan dibekali dengan ilmu teknologi pertanian yang lebih baik.
C. Sudahkah kebijakan memberi perubahan?
Indonesia adalah negara yang agraris dengan berbagai permasalahan pertanian yang ada. Akan tetapi pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan. Lalu, bagaimanakah dampak dari kebijakan program pemerintah saat ini? Sudah tepatkah program pemerintah saat ini? Apakah program pemerintah sudah dirasakan sampai di daerah pelosok? Dengan program pemerintah saat ini akan target pemenuhan akan pangan nasional tercapai ? Pemerintah sudah melakukan berbagai program namun tingkat kesejahteraan petani masih rendah hal ini menyebabkan kurangnya generasi muda yang tertarik untuk menerima estafet pertanian dari generasi sebelumnya. Lantas, Bagaimana cara menyejahterakan para petani agar generasi muda tertarik menggeluti bidang pertanian lagi? Lalu, bagaimana tindakan kita yang harus dilakukan sebagai akademisi yang memiliki pengetahuan sedikit lebih tinggi dari mereka untuk memperbaiki produktivitas petani?

Saturday, September 17, 2016

Hal Hal yang menggagalka interview


JAKARTA, KOMPAS.com - Wawancara kerja atau interviewmerupakan gerbang utama untuk masuk ke sebuah perusahaan.
Memperoleh panggilan interview sebenarnya sudah merupakan suatu pencapaian yang cukup baik. Itu artinya, CV Anda berhasil mengalahkan ratusan atau mungkin ribuan CV pelamar lainnya.
Kesempatan emas yang jarang didapatkan ini jangan sampai disia-siakan hanya karena kesalahan yang menurut kita kecil.
Berikut beberapa hal yang kelihatannya remeh, padahal dapat berakibat fatal jika tidak diperhatikan saat interview.
1.    Menghindari kontak mata
Ketika menjalani interview, Anda disarankan menatap mata pewawancara, tidak menunduk atau melihat-lihat ke arah lain. Adanya kontak mata menunjukkan bahwa Anda menghargai mereka.
Namun jika Anda merasa kesulitan melakukannya, maka sebagai alternatifnya Anda dapat mencoba melihat dahi atau hidung si pewawancara.
2.    Tidak mengenal perusahaan
Mencari tahu soal perusahaan yang memanggil Anda merupakan salah satu jurus utama yang harus diingat setelah Anda mendapat panggilan interview.
Tidak mengetahui informasi perusahaan merupakan kesalahan fatal kedua yang menyebabkan seseorang gagal diterima perusahaan.
Jika Anda tidak mampu menjelaskan perusahaan tersebut bergerak di bidang apa dan produknya apa saja, maka Anda harus siap-siap untuk ditolak.
3.    Kurang senyum
Sesi interview memang  menegangkan dan membuat grogi, tapi jangan sampai hal ini tersirat dari raut wajah Anda.
Sebaiknya usahakan banyak tersenyum dan terlihat santai saat sedang menjalani interview. Lagipula, senyum dipercaya bisa menghilangkan stres lho.
4.    Postur tubuh yang salah
Jangan lupa memperhatikan postur tubuh Anda saat interview. Postur tubuh yang baik adalah duduk tegak, tidak bersandar pada kursi, tidak terlalu banyak melakukan hand gesture, serta tidak menyilangkan kaki apalagi melipat tangan.
Perlu diingat, postur tubuh merupakan salah satu bentuk komunikasi kita kepada pewawancara.
5.    Jabat tangan lemah
Tahukah Anda bahwa jabatan tangan dapat menyiratkan kepribadian seseorang? Menjabat tangan dengan lemah menunjukkan kurangnya kepercayaan diri dalam diri Anda.
Sebaliknya, jangan sampai Anda menjabat tangan pewawancara terlalu kuat hingga meremasnya. Hal tersebut juga bisa meninggalkan kesan negatif bahkan sebelum interview Anda dimulai.
6.    Menata rambut atau menyentuh wajah
Agar Anda tidak sibuk menata rambut sepanjang wawancara, baiknya lakukan hal ini sebelum memasuki ruang interview.
Untuk wanita, Anda bisa menjepit rambut Anda atau mengikatnya agar lebih rapi. Sementara untuk pria, baiknya potong atau sisir rapi rambut Anda agar terlihat profesional.
7.    Kurang latihan
Hal lain yang tidak boleh Anda lewatkan sebelum wawancara kerja adalah berlatih. Banyak calon pekerja gagal dalam tahap wawancara karena kurang persiapan dan latihan.
Akhirnya, mereka gugup dan kesulitan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara.
Sebelum wawancara, ada baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan interview apa yang sering diajukan.
Setelah itu, persiapkan jawaban terbaik Anda dan berlatih untuk menyampaikannya dengan baik di depan cermin atau teman Anda.
Dengan begitu, Anda akan lebih percaya diri dan siap menghadapi pertanyaan-pertanyaan dalam wawancara.
Semoga berhasil!

Tips Jika Salah Masuk Kerja


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam hidup, setiap orang pasti pernah dihadapkan dengan beberapa pilihan. Tak jarang, kita pun berada pada situasi yang sulit untuk mengambil keputusan terbaik.
Salah satunya, saat harus memilih perusahaan atau tempat bekerja. Sejumlah pertimbangan perlu dilakukan agar tak salah langkah.
Ibarat pepatah “keluar kandang harimau, masuk mulut buaya” sangat mungkin Anda alami jika salah mengambil keputusan saat ingin berpindah kerja.
Nah, jika sudah terlanjur, apa yang Anda harus lakukan?
Pertama, jangan terlalu cepat menilai segala sesuatu. Jika Anda belum lama pindah kerja, bisa jadi Anda hanya sedang melewati fase sulit move on.
Sehingga tidak heran kalau serunya teman-teman, nyamannya suasana kantor, serta baiknya bos di kantor lama terus membayang-bayangi Anda.
Jika Anda mengalami hal ini, coba kumpulkan semangat dan singkirkan untuk sementara waktu pikiran-pikiran buruk tentang tempat kerja Anda yang baru.
Kedua, jika Anda sudah cukup mantap bahwa masalah bukan ada pada diri Anda, melainkan pada perusahaan tempat Anda bekerja, maka sudah saatnya Anda memahami lebih dalam akar persoalannya.
Apakah masalah di kantor dikarenakan sifat bos yang menyebalkan, politik kantor yang sangat kental, atau karena beban kerja yang terlalu tinggi?
Tentu masih banyak masalah lain yang kerap muncul di perusahaan, dan masing-masing memiliki penanganan yang berbeda.
Ketiga, hati-hati saat menceritakan permasalahan di kantor dengan orang-orang di sekeliling Anda. Terlebih lagi mereka yang berada di lingkaran pertemanan di luar perusahaan.
Jika Anda mulai tidak tahan dengan masalah tersebut, coba cari pihak ketiga untuk menyampaikannya. HRD, misalnya.
HRD perusahaan yang baik tentu akan berperan maksimal sebagai penengah antara manajemen dengan karyawan. Mereka pun akan berupaya mencari jalan keluar untuk Anda.
Keempat, jangan mudah mengucapkan kata resign. Jika hal ini sempat terlintas di kepala Anda, cobalah untuk berpikir dua kali.
Terlalu sering berpindah-pindah kerja, apalagi dalam waktu singkat dan hanya karena masalah sepele, akan berdampak kurang baik bagi karier Anda.
Karyawan manapun pasti berharap dapat pindah ke tempat kerja yang lebih baik. Namun, inilah yang akan terjadi jika Anda kurang mencari informasi sebelum resign dan pindah kerja.
Riset itu penting! Terutama jika berkaitan dengan karier dan masa depan. Informasi paling terpercaya tentu saja bersumber langsung dari karyawan atau mantan karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Jika Anda sudah terlanjur terjebak dalam kondisi seperti di atas, paling tidak jangan biarkan kejadian yang sama terulang di pekerjaan berikutnya.

Thursday, September 8, 2016

Tax Amnesty

Polemik Tax amnesty 2016
A.    Tax Amnesty
Penerimaan negara Indonesia terbesar berasal dari pajak. Berdasarkan APBD tahun 2016 pendapatan negara yang berasal dari pajak sebesar 1.360,2T atau sebesar 75% dari total pendapatan negara.  Namun, pemungutan pajak terhadap masyarakat yang terkena beban pajak seringkali kurang maksimal. Sehingga membuat pembangunan yang telah pemerintah tetapkan menjadi terhambat.
Tax amnesty adalah pengampunan pajak terhadap para penunggak pajak yang selama ini menghindari pajak. Pengampunan pajak ini berupa penetapan pajak yang rendah kepada para penunggak pajak  pada waktu satu tahun tertentu dengan ketentuan tertentu.
 Hal ini sangat berpotensi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan membantu pembangunan nasional yang merupakan hasil dari penarikan pajak. Tax amnesty ini sendiri pernah diterapkan dua kali di Indonesia yaitu pada tahun  1964 dan 1984 akan tetapi program tax amnesty ini mengalami kegagalan. Alasan terjadinya kegagalan program ini adalah tidak adanya payung hukum yang jelas (hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah saja) serta tidak dibarengi dengan perbaikan sistem administrasi perpajakan dengan baik sehingga terjadilah kegagal dalam penerapan kebijakan tax amnesty.

B.     Tax Amnesty 2016
Ditahun 2016 Indonesia menerapkan kebijakan tax amnesty kembali, tujuannya untuk mengejar tingginya target penerimaan pajak yang mencapai 1.546,7 triliun. Dengan target penerimaan pajak yang tinggi ini pemerintah mulai menggenjot penerimaan dari berbagai sektor. Setelah munculnya kasus panama papers terdaftar nama orang-orang yang memiliki aset diluar negeri yang tujuanya untuk menghindari pajak yang sangat tinggi dinegeri mereka sendiri. Salah satunya banyak dari orang indonesia yang terkena kasus dari panama papers itu sendiri. Dengan adanya kasus ini pemerintah beralasan penerapan program tax amnesty ini bisa menarik dana atau uang orang orang indonesia dari luar negri untuk ditempatkan didalam negri sehingga bisa digunakan untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur dari aliran dana yang kembali dari luar negri. Oleh karena itu kini pemerintah mulai mempersiapkan matang-matang program tax amnesty mulai dari menyiapkan payung hukum yang kuat serta perbaikan kondisi iklim perpajakan dinegara.
Akan tetapi kebijakan tax amnesty memiliki dampak negatif. penerapan tax amnesty ini dapat memberikan celah terhadap para koruptor untuk bermain didalamnya sehingga pengawasan terhadap tax amnesty ini harus di awasi dengan ketat, adapun dampak lainya bisa berupa gangguan dari luar negeri. Negara-negara yang mendapatkan aset dari negara indonesia akan berlomba-lomba untuk menghasut agar menggagalkan kebijakan tax amnesty ini dengan berbagai cara.

C.     Sudah siap dan tepatkah Tax amnesty diberlakukan kembali?

Menelisik dari keuntungan dan kerugian, penerapan kebijakan tax amnesty merupakan suatu penerapan kebijakan yang cukup menjanjikan dalam perekonomian indonesia, mulai dari penerimaan pajak yang naik dan kembalinya aset ataupun harta orang Indonesia ke dalam negeri yang sebelumnya disimpan diiluar negeri sekarang disimpan didalam negeri. Sehingga aset tersebut dapat dikelola pemerintah untuk kepentingan orang banyak. Akan tetapi sudah siapkah indonesia melakukan kebijakan tersebut? Apa saja yang harus disiapkan pemerintah agar tidak terulang kembali kegagalan dimasa lalu? Tidak hanya tentang kesiapan pemerintah saja untuk penerapanya. apakah dalam penerapanya bisa berjalan dengan semestinya? Akan kah kebijakan ini direspon dengan baik karena notabene nya hanya dilakukan dalam waktu satu tahun? Setelah rencana dijalankan tentu saja tax amnesty akan memberikan dampaknya. Lalu, akankah memiliki dampak yang positif? Ataukah kegagalan yang telah lalu terulang kembali ? lalu patut dipertanyakan kembali, akankah nominal pajak akan direvisi sehingga para pembayar pajak mau membayar pajak mereka? Jika tetap sama, akan kah para penunggak pajak akan mengindar lagi dalam hal pembayaran pajak? Mungkin itulah permasalahan komplek yang sedang dialami indonesia saat ini.

#presented By HIMA EP UNNES 2016

Transportasi online vs transportasi konvensional

Transportasi Konvensional vs Transportasi Online
A.    Sejarah Transportasi
Transportasi berkembang secara perlahan seiring perkembangan zaman, perkembangan transportasi ini ditunjang untuk menjawab permasalahan yang muncul disetiap angkutan mulai dari bus untuk menggantikan andong karena terkendala jarak tempuh, ojek untuk menggantikan bus karena tidak bisa mencapai daerah terpencil, ojek online untuk menggantikan ojek konvensional karena dirasa kurang efektif karena hanya berada dititik tertentu. Kemunculan ojek online ini memicu transportasi umum lain seperti taksi memulai berubah menjadi taksi berbasis online.
Disetiap kehidupan pasti ada permasalahan, transportasi online ini memiliki dampak positif yaitu masyarakat sangat dimudahkan dengan adanya transportasi online ini akan tetapi transportasi online juga memiliki dampak negatif yaitu adanya transportasi online ini mengurangi pendapatan bagi transportasi konvensional dan bahkan dapat menyebabkan pengangguran dikarenakan kalah bersaing dengan transportasi berbasis online yang lebih menguasai teknologi.

B.     Undang Undang yang dianggap dilanggar dengan munculnya transportasi online
1.      UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
2.      UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -Uber dinilai menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
3.      UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - Kontrak antara pengemudi dengan perusahaan Go-jek diketahui hanya tertera sebagai mitra. Sementara UU Ketenagakerjaan tak mencakup mengenai hubungan hukum melakukan perkerjaan berdasarkan kemitraan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 pada peraturan pemerintah ini transportasi online (go-jek dan grab car) menyalahi pasal 23 ayat 1 dan 3 yang berisi tentang angkutan umum orang harus memiliki rute tetap dan teratur sedangkan transportasi online tidak memiliki rute tetap dan teratur.
5.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 pasal 24 yang menjelaskan tentang angkutan antar jemput berciri-ciri :
·         tidak berjadwal dan tidak boleh singgah di terminal
·         menggunakan mobil bus kecil dan/atau mobil penumpang umum
·         menggunakan plat tanda nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam
·         pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak maksimum 500 km
·         tidak menaikkan penumpang di perjalanan
·         tidak mengenakan tarif yang berpotensi / dapat mengganggu pelayanan angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama
·         kendaraan yang dioperasikan tidak melebihi 20% dari jumlah kendaraan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.

C.     Masalah nya apa?
Masalah yang terjadi adalah adanya demo yang dilakukan oleh karayawan taksi konvensional yang berakhir ricuh hingga adanya tindak kekerasan. Banyak hal-hal yang menyebabkan hal ini bisa terjadi. Mula nya karena pemerintah tidak mampu merespon inovasi yang berkembang dimasyarakat. Jika ditelisik lebih jauh tentang ojek, sesungguhnya ojek sudah menyalahi aturan sejak dulu karena tidak memiliki legalitas dalam pengoperasiannya. Kenapa pemerintah hanya diam? Apakah pemerintah tidak melakukan tindakan pencegahan dan hanya akan bertindak jika baru terjadi suatu masalah saja? Ataukah masyarakat yang tidak paham akan undang undang yak beginilah pertanyaan pertanyaan yang selalu muncul dibenak masyarakat kita, masyarakat berpikir kembali tentang suatu masalah yang baru muncul yang sesungguhnya sudah terjadi dimasa lampau.

Setelah itu terjadi apa yang selanjutnya terjadi apakah pemerintah akan melegalkan transportasi online dengan cuma-cuma atau melegalkan dengan syarat atau merubah sistem agar terjadi persaingan positif? Jika pemerintah melegalkan dengan cuma-cuma bagaimana nasib transportasi konvensional? Apakah transportasi konvensional akan mati karena keterlambatan dalam penyerapan teknologi informasi? Dari pertanyaan diatas  baru baru ini masyarakat mendengar tentang keluhan transportasi konvensional yang kekurangan pemasukan akibat adanya transportasi online tersebut itulah sekelabat pertanyaan pertanyaan yang sering muncul dimasyarakat.

#Presented By HIMA EP UNNES 2016

Tuesday, October 20, 2015

Pendapatan Pas-pasan, Apa Boleh Berinvestasi di Reksa Dana ? THINKSTOCK Ilustrasi

KOMPAS.com - Saat ini, semakin banyak masyarakat yang tertarik pada investasi reksa dana. Namun, sebagian dari mereka mungkin baru memulai kerja / usaha sehingga pendapatannya belum seberapa. Pertanyaannya, jika pendapatan masih pas-pasan, apakah boleh berinvestasi di reksa dana ?

Besar kecilnya pendapatan setiap bulan tidak menjadi syarat untuk berinvestasi di reksa dana. Sepanjang memiliki KTP dan tabungan di bank, dan modal investasi Rp 100.000 anda sudah bisa menjadi investor.

Iya, anda tidak salah baca. Sejak program reksa dana mikro diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2014, minimum untuk berinvestasi di reksa dana adalah Rp 100.000. Seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak manajer investasi dan agen penjual yang menerapkan kebijakan tersebut.

Dengan syarat demikian, untuk menjadi investor memang tidak sulit. Cukup datang dengan dokumen lengkap ke kantor cabang manajer investasi dan agen penjual terdekat proses pembukaan rekening bisa segara dimulai. 

Dengan adanya layanan reksa dana online dan supermarket reksa dana, keberadaan kantor cabang secara fisik juga sudah tidak menjadi kendala. Cukup dengan mengakses via situs perusahaan, masyarakat dapat membuka rekening reksa dana secara online dan memilih reksa dana dari puluhan perusahaan sekaligus.

Kemudahan-kemudahan tersebut memang membuat proses menjadi investor semakin mudah. Namun, di satu sisi perlu disadari bahwa mudahnya syarat untuk menjadi investor reksa dana tidak menjadikan investasi reksa dana ini mudah.

Membeli reksa dana berarti melakukan investasi. Namanya investasi pasti selalu ada yang namanya risiko. Dalam bahasa yang lebih sederhana, risiko berarti mengalami penurunan nilai dibandingkan modal awal investasi. 

Penurunan tersebut bisa berupa penurunan di atas kertas atau kerugian yang belum terealisasi jika anda tidak panik menjualnya ketika risiko itu terjadi. Selama belum terealisasi, maka dalam jangka panjang ada kemungkinan harganya akan kembali naik dan kondisi investor bisa berbalik dari rugi menjadi untung.

Namun ketika risiko terjadi dan investor buru-buru menjualnya atau dikatakan melakukan cutloss, maka kemungkinan untuk berbalik sudah tidak ada. Kerugian yang tadinya masih di atas kertas akan berubah menjadi kerugian terealisasi. Tidak hanya itu, tujuan keuangan yang tadinya mau dicapai melalui reksa dana juga tidak terwujud.

Jadi, bagi calon investor dengan pendapatan pas-pasan pertanyaan yang lebih tepat bukanlah boleh atau tidak menjadi investor, tapi apakah yang bersangkutan sudah siap menghadapi risiko tersebut?

Siap atau tidak siap saat menghadapi risiko menurut saya sangat tergantung pada 2 hal. Pemahaman terhadap investasi dan kesehatan finansial.

Semakin paham terhadap investasi dan semakin sehat finansial seseorang kondisi keuangan seseorang, maka investor akan semakin siap dalam menghadapi risiko dan sebaliknya.

Pemahaman terhadap investasi dapat ditingkatkan melalui belajar. Saat ini sudah banyak tersedia buku-buku tentang investasi. Masyarakat juga bisa belajar melalui berbagai situs internet. 

Dengan memahami risiko dan berorientasi jangka panjang, maka penurunan dalam jangka pendek sudah bukan menjadi masalah besar. Toh uangnya baru dibutuhkan sekian tahun lagi. Bahkan penurunan bisa dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk berinvestasi di harga yang lebih rendah.

Sumber-sumber tersebut memang ada yang berbayar, tapi banyak juga yang gratis. Contohnya situs kompas.com yang anda baca sekarang ini. Dengan teknologi informasi yang semakin berkembang, memahami reksa dana bukan lagi persoalan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau. Nah, yang agak jadi masalah adalah faktor kesehatan finansial.

Dalam kesehatan finansial, salah satu rasio yang sangat penting yaitu dana darurat. Dimana seseorang sebaiknya memiliki dana darurat antara 3 – 12 pengeluaran bulanannya. Tentu hal ini sangat berat bagi calon investor yang pendapatannya masih pas-pasan

Jumlah uangnya tentu tidak cukup jika harus dibagi antara dana darurat dan investasi. Belum lagi kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa apabila yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga.

Untuk itu, menurut saya investasi reksa dana tidak perlu terlalu dipaksakan. Malah akan lebih baik jika dana / tabungan yang ada diinvestasi pada pengembangan diri seperti kursus, kuliah lanjutan, mempelajari keahlian atau buka usaha yang nantinya akan memperbesar potensi pendapatan. Ketika kondisi pendapatannya sudah lebih baik, investasi reksa dana baru mulai dilakukan.

Bagi yang tidak memiliki tanggungan alias masih menumpang bersama keluarga, investasi reksa dana memang bisa dipertimbangkan. Namun yang lebih penting adalah tetap fokus pada pengembangan diri sehingga pendapatan yang tadinya pas-pasan berubah menjadi pas butuh pas ada. Ketika itu, baru lakukan investasi.