Thursday, September 8, 2016

Tax Amnesty

Polemik Tax amnesty 2016
A.    Tax Amnesty
Penerimaan negara Indonesia terbesar berasal dari pajak. Berdasarkan APBD tahun 2016 pendapatan negara yang berasal dari pajak sebesar 1.360,2T atau sebesar 75% dari total pendapatan negara.  Namun, pemungutan pajak terhadap masyarakat yang terkena beban pajak seringkali kurang maksimal. Sehingga membuat pembangunan yang telah pemerintah tetapkan menjadi terhambat.
Tax amnesty adalah pengampunan pajak terhadap para penunggak pajak yang selama ini menghindari pajak. Pengampunan pajak ini berupa penetapan pajak yang rendah kepada para penunggak pajak  pada waktu satu tahun tertentu dengan ketentuan tertentu.
 Hal ini sangat berpotensi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan membantu pembangunan nasional yang merupakan hasil dari penarikan pajak. Tax amnesty ini sendiri pernah diterapkan dua kali di Indonesia yaitu pada tahun  1964 dan 1984 akan tetapi program tax amnesty ini mengalami kegagalan. Alasan terjadinya kegagalan program ini adalah tidak adanya payung hukum yang jelas (hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah saja) serta tidak dibarengi dengan perbaikan sistem administrasi perpajakan dengan baik sehingga terjadilah kegagal dalam penerapan kebijakan tax amnesty.

B.     Tax Amnesty 2016
Ditahun 2016 Indonesia menerapkan kebijakan tax amnesty kembali, tujuannya untuk mengejar tingginya target penerimaan pajak yang mencapai 1.546,7 triliun. Dengan target penerimaan pajak yang tinggi ini pemerintah mulai menggenjot penerimaan dari berbagai sektor. Setelah munculnya kasus panama papers terdaftar nama orang-orang yang memiliki aset diluar negeri yang tujuanya untuk menghindari pajak yang sangat tinggi dinegeri mereka sendiri. Salah satunya banyak dari orang indonesia yang terkena kasus dari panama papers itu sendiri. Dengan adanya kasus ini pemerintah beralasan penerapan program tax amnesty ini bisa menarik dana atau uang orang orang indonesia dari luar negri untuk ditempatkan didalam negri sehingga bisa digunakan untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur dari aliran dana yang kembali dari luar negri. Oleh karena itu kini pemerintah mulai mempersiapkan matang-matang program tax amnesty mulai dari menyiapkan payung hukum yang kuat serta perbaikan kondisi iklim perpajakan dinegara.
Akan tetapi kebijakan tax amnesty memiliki dampak negatif. penerapan tax amnesty ini dapat memberikan celah terhadap para koruptor untuk bermain didalamnya sehingga pengawasan terhadap tax amnesty ini harus di awasi dengan ketat, adapun dampak lainya bisa berupa gangguan dari luar negeri. Negara-negara yang mendapatkan aset dari negara indonesia akan berlomba-lomba untuk menghasut agar menggagalkan kebijakan tax amnesty ini dengan berbagai cara.

C.     Sudah siap dan tepatkah Tax amnesty diberlakukan kembali?

Menelisik dari keuntungan dan kerugian, penerapan kebijakan tax amnesty merupakan suatu penerapan kebijakan yang cukup menjanjikan dalam perekonomian indonesia, mulai dari penerimaan pajak yang naik dan kembalinya aset ataupun harta orang Indonesia ke dalam negeri yang sebelumnya disimpan diiluar negeri sekarang disimpan didalam negeri. Sehingga aset tersebut dapat dikelola pemerintah untuk kepentingan orang banyak. Akan tetapi sudah siapkah indonesia melakukan kebijakan tersebut? Apa saja yang harus disiapkan pemerintah agar tidak terulang kembali kegagalan dimasa lalu? Tidak hanya tentang kesiapan pemerintah saja untuk penerapanya. apakah dalam penerapanya bisa berjalan dengan semestinya? Akan kah kebijakan ini direspon dengan baik karena notabene nya hanya dilakukan dalam waktu satu tahun? Setelah rencana dijalankan tentu saja tax amnesty akan memberikan dampaknya. Lalu, akankah memiliki dampak yang positif? Ataukah kegagalan yang telah lalu terulang kembali ? lalu patut dipertanyakan kembali, akankah nominal pajak akan direvisi sehingga para pembayar pajak mau membayar pajak mereka? Jika tetap sama, akan kah para penunggak pajak akan mengindar lagi dalam hal pembayaran pajak? Mungkin itulah permasalahan komplek yang sedang dialami indonesia saat ini.

#presented By HIMA EP UNNES 2016

No comments:

Post a Comment