Polemik
Tax amnesty 2016
A. Tax Amnesty
Penerimaan
negara Indonesia terbesar berasal dari pajak. Berdasarkan APBD tahun 2016
pendapatan negara yang berasal dari pajak sebesar 1.360,2T atau sebesar 75%
dari total pendapatan negara. Namun, pemungutan
pajak terhadap masyarakat yang terkena beban pajak seringkali kurang maksimal.
Sehingga membuat pembangunan yang telah pemerintah tetapkan menjadi terhambat.
Tax
amnesty adalah pengampunan pajak terhadap para penunggak pajak yang selama ini
menghindari pajak. Pengampunan pajak ini berupa penetapan pajak yang rendah
kepada para penunggak pajak pada waktu
satu tahun tertentu dengan ketentuan tertentu.
Hal ini sangat berpotensi untuk meningkatkan
penerimaan pajak dan membantu pembangunan nasional yang merupakan hasil dari
penarikan pajak. Tax amnesty ini sendiri pernah diterapkan dua kali di Indonesia
yaitu pada tahun 1964 dan 1984 akan
tetapi program tax amnesty ini mengalami kegagalan. Alasan terjadinya kegagalan
program ini adalah tidak adanya payung hukum yang jelas (hanya mengandalkan
Peraturan Pemerintah saja) serta tidak dibarengi dengan perbaikan sistem
administrasi perpajakan dengan baik sehingga terjadilah kegagal dalam penerapan
kebijakan tax amnesty.
B.
Tax
Amnesty 2016
Ditahun 2016
Indonesia menerapkan kebijakan tax amnesty kembali, tujuannya untuk mengejar
tingginya target penerimaan pajak yang mencapai 1.546,7 triliun. Dengan target
penerimaan pajak yang tinggi ini pemerintah mulai menggenjot penerimaan dari
berbagai sektor. Setelah munculnya kasus panama papers terdaftar nama orang-orang
yang memiliki aset diluar negeri yang tujuanya untuk menghindari pajak yang
sangat tinggi dinegeri mereka sendiri. Salah satunya banyak dari orang
indonesia yang terkena kasus dari panama papers itu sendiri. Dengan adanya
kasus ini pemerintah beralasan penerapan program tax amnesty ini bisa menarik
dana atau uang orang orang indonesia dari luar negri untuk ditempatkan didalam
negri sehingga bisa digunakan untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur
dari aliran dana yang kembali dari luar negri. Oleh karena itu kini pemerintah
mulai mempersiapkan matang-matang program tax amnesty mulai dari menyiapkan
payung hukum yang kuat serta perbaikan kondisi iklim perpajakan dinegara.
Akan tetapi
kebijakan tax amnesty memiliki dampak negatif. penerapan tax amnesty ini dapat
memberikan celah terhadap para koruptor untuk bermain didalamnya sehingga
pengawasan terhadap tax amnesty ini harus di awasi dengan ketat, adapun dampak
lainya bisa berupa gangguan dari luar negeri. Negara-negara yang mendapatkan
aset dari negara indonesia akan berlomba-lomba untuk menghasut agar
menggagalkan kebijakan tax amnesty ini dengan berbagai cara.
C. Sudah siap dan tepatkah Tax amnesty
diberlakukan kembali?
Menelisik
dari keuntungan dan kerugian, penerapan kebijakan tax amnesty merupakan suatu
penerapan kebijakan yang cukup menjanjikan dalam perekonomian indonesia, mulai
dari penerimaan pajak yang naik dan kembalinya aset ataupun harta orang Indonesia
ke dalam negeri yang sebelumnya disimpan diiluar negeri sekarang disimpan
didalam negeri. Sehingga aset tersebut dapat dikelola pemerintah untuk
kepentingan orang banyak. Akan tetapi sudah siapkah indonesia melakukan
kebijakan tersebut? Apa saja yang harus disiapkan pemerintah agar tidak
terulang kembali kegagalan dimasa lalu? Tidak hanya tentang kesiapan pemerintah
saja untuk penerapanya. apakah dalam penerapanya bisa berjalan dengan
semestinya? Akan kah kebijakan ini direspon dengan baik karena notabene nya
hanya dilakukan dalam waktu satu tahun? Setelah rencana dijalankan tentu saja
tax amnesty akan memberikan dampaknya. Lalu, akankah memiliki dampak yang
positif? Ataukah kegagalan yang telah lalu terulang kembali ? lalu patut
dipertanyakan kembali, akankah nominal pajak akan direvisi sehingga para
pembayar pajak mau membayar pajak mereka? Jika tetap sama, akan kah para
penunggak pajak akan mengindar lagi dalam hal pembayaran pajak? Mungkin itulah
permasalahan komplek yang sedang dialami indonesia saat ini.
#presented By HIMA EP UNNES 2016
#presented By HIMA EP UNNES 2016
No comments:
Post a Comment